Minggu, 16 Maret 2025

Published Maret 16, 2025 by with 0 comment

Tujuh Adab Pernikahan

 

Ramadhan tahun 1446 H hari ketujuhbelas

Resepsi pernikahan atau walimah merupakan tradisi yang telah diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya. Perintah untuk menggelar waliwah disampaikan Nabi Muhammad SAW ketika putrinya, Fatimah RA dipinang Ali bin Abi Thalib RA. Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205 no:175). Dalam Riwayat lain, beliau bersabda : Siapa yang tidak mengadakannya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”.

Agar sebuah walimah atau resepsi pernikahan tak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang, ajaran Islam telah menetapkan adab dalam menyelenggarakan walimah. Ada tujuh adab penyelenggaraan Walimah :

Ketujuh adab dalam pesta pernikahan tersebut adalah :

1.     Disunatkan menyemarakkan acara perhelatan itu sesuai dengan kemampuan. Jangan memaksakan bermegah-megah hanya karena gengsi. Yang penting tercapai fungsinya.

2.     Berwalimah mengikuti sunnah Rasul, sekaligus sebagai tanda bersyukur kepada Allah swt.

3.     Mengundang kawan, kerabat, sahabat, tetangga atau teman lainnya tanpa membeda-bedakan dan tidak melihat status sosial, warna kulit, suku maupun agama. Rasulullah bersabda : “Seburuk-buruk makanan pesta perkawinan adalah jika yang diundang hanya orang kaya saja …”.

4.     Boleh mengadakan walimah selama tiga hari berturut-turut atau lebih sesusai akad nikah atau setelah mempelai bercampur.

5.     Harus mencegah munculnya segala macam bentuk permainan atau pertunjukan yang tidak senonoh atau tak sejalan dengan syari’at Islam.

6.     Bunyi-bunyian, tontonan dan penyemarak lain yang bisa menghangatkan suasana tidak menjadi halangan. Rasulullah SWT pun pernah menghadiri acara perkawinan yang dimeriahkan dengan bunyi-bunyian, tarian dan nyanyian. Ada seorang sahabat yang ingin menghentikan kegiatan itu, Oleh Rasulullah dilarang, dan beliau mempersilahkan untuk meneruskan kemeriahan.

7.     Bagi yang mampu tak ada larangan untuk mengadakan lebih dari sekali, dengan cara yang cukup “wah”. Pestapun dilakukan berdasarkan katagori. Saudara, kolega bisnis, teman sekolah atau kuliah. Namun tetap menjaga kondisi dengan siapa dia mengundang.

Sumber tulisan : Seputar Sejarah dan Muamalah karya M. Natsir Arsyad

      edit

0 komentar:

Posting Komentar