Ramadhan tahun 1446 H hari ketujuhbelas
Resepsi pernikahan atau walimah merupakan tradisi
yang telah diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya. Perintah untuk menggelar
waliwah disampaikan Nabi Muhammad SAW ketika putrinya, Fatimah RA dipinang Ali
bin Abi Thalib RA. Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan
harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur
Rabbani XVI:205 no:175). Dalam Riwayat lain, beliau bersabda : “Siapa yang tidak
mengadakannya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Agar sebuah walimah atau resepsi pernikahan tak
terjerembab ke dalam perkara yang dilarang, ajaran Islam telah menetapkan adab
dalam menyelenggarakan walimah. Ada tujuh adab penyelenggaraan Walimah :
Ketujuh adab dalam pesta
pernikahan tersebut adalah :
1. Disunatkan menyemarakkan
acara perhelatan itu sesuai dengan kemampuan. Jangan memaksakan bermegah-megah
hanya karena gengsi. Yang penting tercapai fungsinya.
2. Berwalimah mengikuti sunnah
Rasul, sekaligus sebagai tanda bersyukur kepada Allah swt.
3. Mengundang kawan, kerabat,
sahabat, tetangga atau teman lainnya tanpa membeda-bedakan dan tidak melihat
status sosial, warna kulit, suku maupun agama. Rasulullah bersabda : “Seburuk-buruk
makanan pesta perkawinan adalah jika yang diundang hanya orang kaya saja …”.
4. Boleh mengadakan walimah
selama tiga hari berturut-turut atau lebih sesusai akad nikah atau setelah
mempelai bercampur.
5. Harus mencegah munculnya
segala macam bentuk permainan atau pertunjukan yang tidak senonoh atau tak
sejalan dengan syari’at Islam.
6. Bunyi-bunyian, tontonan dan
penyemarak lain yang bisa menghangatkan suasana tidak menjadi halangan.
Rasulullah SWT pun pernah menghadiri acara perkawinan yang dimeriahkan dengan
bunyi-bunyian, tarian dan nyanyian. Ada seorang sahabat yang ingin menghentikan
kegiatan itu, Oleh Rasulullah dilarang, dan beliau mempersilahkan untuk
meneruskan kemeriahan.
7. Bagi yang mampu tak ada
larangan untuk mengadakan lebih dari sekali, dengan cara yang cukup “wah”.
Pestapun dilakukan berdasarkan katagori. Saudara, kolega bisnis, teman sekolah
atau kuliah. Namun tetap menjaga kondisi dengan siapa dia mengundang.
Sumber tulisan : Seputar
Sejarah dan Muamalah karya M. Natsir Arsyad
0 komentar:
Posting Komentar