Oleh: Aditiya Widodo Putra (Pembelajar
di Bidang Hukum Internasional dan Tata Kelola Global)
Di Indonesia, tren childfree atau pilihan untuk tidak memiliki anak memicu perdebatan yang membara. Hal ini membelah opini antara kewajiban agama dan hak atas tubuh sendiri.
Sebenarnya, Islam adalah agama yang sangat
luwes dalam memandang dinamika keluarga. Jauh sebelum istilah kontemporer ini
muncul, para ulama besar dalam kitab-kitab muktabar sudah mendiskusikan
mekanisme pengaturan kelahiran dengan sangat mendalam dan adil.
Banyak yang salah kaprah bahwa memiliki anak
adalah perintah mutlak tanpa pengecualian. Padahal, jika kita merujuk pada
Al-Qur’an dan Hadits, titik beratnya bukan sekadar pada jumlah kepala,
melainkan pada kualitas hidup dan keselamatan jiwa para pelakunya.
Menjaga Keturunan: Kuantitas vs
Kualitas
Dalam kajian Maqashid Shariah, menjaga
keturunan (Hifdzun Nasl) sering disalahartikan hanya sebagai perintah
memproduksi anak sebanyak mungkin.
Padahal, esensi dari tujuan ini adalah
memastikan keberlanjutan manusia yang berkualitas, bukan menciptakan beban
sosial. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ
خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَا فُوْا عَلَيْهِمْ ۖ فَلْيَتَّقُوا
اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوا قَوْلًا سَدِيْدًا
“Dan hendaklah takut (kepada Allah)
orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang
mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu,
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan
tutur kata yang benar.” (QS.
An-Nisa’ 4: Ayat 9)
Rasulullah memang bangga dengan jumlah umatnya
yang banyak, namun Hadits Shahih riwayat Abu Dawud juga mengingatkan kondisi
umat Islam yang banyak namun seperti buih di lautan. Artinya, kuantitas tanpa
bobot seperti intelektual, ekonomi, mental bukanlah sesuatu yang ideal dalam
kacamata Islam global.
Pilihan untuk menunda atau meniadakan
kehamilan sering kali lahir dari kesadaran akan ketidakmampuan memberikan
hak-hak anak secara sempurna.
Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke
dalam beban yang tidak sanggup dipikul, sesuai prinsip “La yukallifullahu
nafsan illa wus’aha” (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
kesanggupannya).
Maslahah: Timpangan Antara Hak
dan Beban
Dalam hukum Islam global, dikenal kaidah
“Ad-dararu yuzal” (kemudharatan haus dihilangkan). Jika kehadiran anak justru
memicu depresi berat, keretakan rumah tangga, atau kemiskinan ekstrem, maka
mencegah kemudharatan tersebut lebih diutamakan dari pada mengejar keutamaan
memiliki anak.
Konsep childfree dalam konteks ini tidak bisa
dipukul rata. Jika motivasinya adalah kesombongan terhadap takdir Allah, maka
tentu bermasalah. Namun, jika didasari pada analisis risiko terhadap kesehatan
mental dan fisik perempuan, maka hukumnya bergeser menjadi mubah bahkan
dianjurkan.
Kita harus mengakui fakta medis bahwa
kehamilan melibatkan risiko nyawa. Maqashid pertama, Hifdzun Nafs (Menjaga
Jiwa), menduduki posisi lebih tinggi dari pada Hifdzun Nasl (Menjaga
Keturunan). Jiwa ibu yang sudah ada harus diprioritaskan keselamatannya
dibandingkan janin yang belum terbentuk.
Keadilan reproduksi dalam Islam memberikan hak
bagi istri untuk setuju atau tidak dalam proses reproduksi. Mengingat beban
biologis sepenuhnya ada pada perempuan, suara istri dalam menentukan kapan atau
apakah akan hamil adalah pilar penting dalam rumah tangga yang sakinah.
Menepis Stigma, Mengedepankan
Logika Syariat
Masyarakat sering menggunakan hadits tentang
kesuburan wanita secara tekstual untuk memojokkan pilihan pribadi. Padahal,
hadits tersebut harus dipahami dalam konteks masyarakat masa lalu yang membutuhkan
kekuatan personil untuk pertahanan hidup, berbeda dengan tantangan dunia
modern.
Dunia hari ini menghadapi tantangan sumber
daya dan kepadatan populasi. Menjadi orang tua di abad ke-21 menuntut kesiapan
finansial dan emosional yang jauh lebih kompleks. Islam, melalui prinsip
Maslahah Mursalah, sangat terbuka terhadap perubahan zaman yang mempengaruhi
keputusan domestik.
Jika keputusan childfree diambil karena rasa
tanggung jawab agar tidak melahirkan anak yang terlantar, maka itu adalah
bentuk ketakwaan. Menunda kehamilan untuk menjamin masa depan yang lebih stabil
secara ekonomi juga selaras dengan prinsip Hifdzul Mal (Menjaga Harta) agar
tidak jatuh dalam kefakiran.
Penting bagi kita untuk tidak menghakimi
pilihan pasangan sebagai bentuk pemberontakan terhadap agama. Justru, pemikiran
yang matang sebelum menghadirkan nyawa baru ke dunia adalah cerminan dari
kedalaman pemahaman terhadap amanah yang diberikan Tuhan.
Oleh karena itu, jika seorang Muslim merasa
belum mampu memikul tanggung jawab besar tersebut, syariat menyediakan pintu
keluar melalui pengaturan kehamilan.
Mari kita tempatkan diskusi childfree ini pada
koridor yang proporsional. Bukan sebagai tren gaya hidup semata, namun sebagai
ijtihad manusia modern untuk menciptakan keluarga yang kuat secara kualitas,
bukan sekadar ramai secara jumlah.
Disadur
dari: https://suaraaisyiyah.id/fikih-menunda-kehamilan-dalam-bingkai-maqashid-syariah/





