Anggota
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahudin,
menjelaskan bahwa fatwa tentang kebolehan pengalihan dam haji ke tanah air
lahir melalui proses kajian panjang selama sekitar empat tahun.
Penjelasan
itu disampaikan Asep dalam acara yang diselenggarakan TVMu pada Selasa (12/5).
Ia mengatakan, sejak 2022 Majelis Tarjih menerima banyak pertanyaan dari warga
Muhammadiyah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah,
hingga Kementerian Agama terkait hukum pengalihan dam ke Indonesia.
“Perjalanan
fatwa ini memakan waktu sekitar empat tahun. Banyak pertanyaan yang masuk
kepada Majelis Tarjih mengenai bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang
pengalihan dam ke tanah air,” ujar Asep.
Dalam
penjelasannya, Asep menerangkan bahwa dam dalam fikih Islam merupakan
penyembelihan hewan seperti kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan kepada
jemaah haji karena sebab tertentu. Ia menyebut dam terbagi dalam beberapa
jenis, di antaranya dam ihsar, dam fidyah, dam jaza, serta dam yang berkaitan
dengan pelaksanaan haji tamattu’ dan qiran.
Menurutnya,
hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di tanah haram. Namun, Majelis
Tarjih mempertimbangkan sejumlah kondisi kontemporer yang dinilai membuka ruang
pengalihan dam ke tanah air.
Pertimbangan
pertama berkaitan dengan persoalan lingkungan akibat tingginya jumlah
penyembelihan hewan dam setiap musim haji. Banyaknya limbah darah dan kotoran
hewan dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Kondisi
ini menjadi pertimbangan kemungkinan adanya pergeseran dari hukum asal yang
harusnya dilakukan di tanah haram menjadi bisa dialihkan ke tanah air,”
katanya.
Selain itu,
Muhammadiyah juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan daging dam. Asep menilai,
dalam beberapa kasus, daging hasil penyembelihan tidak dimanfaatkan secara
optimal. Padahal, dalam Al-Qur’an dam disebut memiliki fungsi untuk menopang
kehidupan manusia dan membantu kebutuhan pangan masyarakat.
Pertimbangan
lain adalah masih banyaknya masyarakat miskin di berbagai negara, termasuk
Indonesia, yang membutuhkan bantuan pangan dan protein hewani. Menurut Asep,
kebutuhan masyarakat miskin di tanah haram relatif lebih terpenuhi dibandingkan
sebagian masyarakat di negara lain.
“Nah,
karena sebagian kebutuhan di tanah haram sudah terpenuhi, maka bisa dialihkan
ke tempat lain. Artinya jemaah dari Indonesia bisa menyembelih hewan dam itu di
tanah airnya,” jelasnya.
Asep
menegaskan bahwa dari sisi hukum, Majelis Tarjih telah menyelesaikan kajian
mengenai kebolehan pengalihan dam. Tantangan berikutnya berada pada aspek
teknis pelaksanaan dan distribusi agar berjalan tepat sasaran.
Ia juga
menyinggung peran Lazismu dalam pengelolaan dam agar proses pengumpulan hingga
distribusi dapat dilakukan secara amanah dan profesional.
“Ini
menjadi tantangan bagi Lazismu, bagaimana bisa mengumpulkan dan
mendistribusikan secara baik sehingga apa yang dilakukan jemaah haji warga
Muhammadiyah dapat terselesaikan dengan baik,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar