Sabtu, 06 Juni 2026

Published Juni 06, 2026 by with 0 comment

Fatwa Pengalihan Dam Haji Dikaji Empat Tahun, Ini Penjelasan Muhammadiyah

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahudin, menjelaskan bahwa fatwa tentang kebolehan pengalihan dam haji ke tanah air lahir melalui proses kajian panjang selama sekitar empat tahun.

Penjelasan itu disampaikan Asep dalam acara yang diselenggarakan TVMu pada Selasa (12/5). Ia mengatakan, sejak 2022 Majelis Tarjih menerima banyak pertanyaan dari warga Muhammadiyah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, hingga Kementerian Agama terkait hukum pengalihan dam ke Indonesia.

“Perjalanan fatwa ini memakan waktu sekitar empat tahun. Banyak pertanyaan yang masuk kepada Majelis Tarjih mengenai bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang pengalihan dam ke tanah air,” ujar Asep.

Dalam penjelasannya, Asep menerangkan bahwa dam dalam fikih Islam merupakan penyembelihan hewan seperti kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan kepada jemaah haji karena sebab tertentu. Ia menyebut dam terbagi dalam beberapa jenis, di antaranya dam ihsar, dam fidyah, dam jaza, serta dam yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tamattu’ dan qiran.

Menurutnya, hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di tanah haram. Namun, Majelis Tarjih mempertimbangkan sejumlah kondisi kontemporer yang dinilai membuka ruang pengalihan dam ke tanah air.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan persoalan lingkungan akibat tingginya jumlah penyembelihan hewan dam setiap musim haji. Banyaknya limbah darah dan kotoran hewan dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kondisi ini menjadi pertimbangan kemungkinan adanya pergeseran dari hukum asal yang harusnya dilakukan di tanah haram menjadi bisa dialihkan ke tanah air,” katanya.

Selain itu, Muhammadiyah juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan daging dam. Asep menilai, dalam beberapa kasus, daging hasil penyembelihan tidak dimanfaatkan secara optimal. Padahal, dalam Al-Qur’an dam disebut memiliki fungsi untuk menopang kehidupan manusia dan membantu kebutuhan pangan masyarakat.

Pertimbangan lain adalah masih banyaknya masyarakat miskin di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang membutuhkan bantuan pangan dan protein hewani. Menurut Asep, kebutuhan masyarakat miskin di tanah haram relatif lebih terpenuhi dibandingkan sebagian masyarakat di negara lain.

“Nah, karena sebagian kebutuhan di tanah haram sudah terpenuhi, maka bisa dialihkan ke tempat lain. Artinya jemaah dari Indonesia bisa menyembelih hewan dam itu di tanah airnya,” jelasnya.

Asep menegaskan bahwa dari sisi hukum, Majelis Tarjih telah menyelesaikan kajian mengenai kebolehan pengalihan dam. Tantangan berikutnya berada pada aspek teknis pelaksanaan dan distribusi agar berjalan tepat sasaran.

Ia juga menyinggung peran Lazismu dalam pengelolaan dam agar proses pengumpulan hingga distribusi dapat dilakukan secara amanah dan profesional.

“Ini menjadi tantangan bagi Lazismu, bagaimana bisa mengumpulkan dan mendistribusikan secara baik sehingga apa yang dilakukan jemaah haji warga Muhammadiyah dapat terselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Sumber berita: https://tarjih.mediamu.com/fatwa-pengalihan-dam-haji-dikaji-empat-tahun-ini-penjelasan-muhammadiyah
      edit

0 komentar:

Posting Komentar