Oleh: Wangi Putri Ali
Konflik
agraria di Indonesia tentu bukan cerita baru. Ini adalah masalah lama yang
masih terus berulang hingga hari ini, mencerminkan bahwa sistem kita masih
mengalami ketimpangan yang nyaris mengakar. Persoalan tanah tidak hanya terjadi
di satu atau dua tempat, tetapi dapat kita temukan hampir di seluruh penjuru
Indonesia.
Ironisnya,
konflik ini bukan muncul karena masyarakat ingin menguasai tanah milik orang
lain. Justru sebaliknya, mereka berusaha mempertahankan tanah milik mereka
sendiri—yang telah mereka rawat dan jaga secara turun-temurun. Contohnya bisa
kita lihat di Kendeng dan Papua. Lahan-lahan produktif yang biasa digunakan
masyarakat sebagai sumber kehidupan dan pelestarian alam justru diincar
pemerintah untuk kepentingan tambang atau perkebunan.
Penolakan
yang dilakukan masyarakat lokal sering kali dibalas dengan tekanan, intimidasi,
bahkan penangkapan. Yang lebih menyakitkan, suara masyarakat kerap tidak
terdengar. Media lebih banyak mengulas soal kemajuan investasi daripada
memberitakan kondisi masyarakat yang terkena dampak negatifnya. Aparatur negara
yang seharusnya menjadi pelindung justru lebih sigap mengamankan mesin-mesin
berat daripada membela warga yang ingin bercocok tanam di tanahnya sendiri.
Sangat menyedihkan, mereka yang memperjuangkan haknya justru dituduh menghambat
pembangunan dan dianggap melawan negara.
Di tengah
konflik agraria yang erat kaitannya dengan persoalan ekonomi pertanahan ini,
kita patut mengapresiasi langkah MPM PP Muhammadiyah yang turun langsung
mendampingi dan mengadvokasi warga. Pendampingan ini bukan hanya soal advokasi
hukum, tetapi tentang keberpihakan pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Muhammadiyah menunjukkan bahwa dakwah tidak cukup hanya di mimbar, tapi juga
harus hadir di tengah masyarakat, memberi kekuatan bagi mereka yang lemah.
Yang patut
kita tanyakan sekarang: sampai kapan negara akan membiarkan konflik agraria ini
terus berulang? Mengapa ormas seperti Muhammadiyah justru bisa hadir dan
berdiri bersama rakyat, sedangkan kehadiran negara justru sering kali tidak
terlihat?
Isu konflik
agraria sangat berkaitan dengan cara kita memandang tanah. Di Indonesia, tanah
lebih sering dianggap sebagai aset ekonomi yang bisa diuangkan, bukan sebagai
ruang hidup. Jika tanah hanya dipandang sebagai komoditas, maka nilai sosial,
budaya, dan ekologisnya akan terpinggirkan. Dan inilah yang menjadi akar dari
banyak konflik agraria.
Akar
masalah yang belum terselesaikan ini membawa dampak berkepanjangan: investor
mudah masuk, izin konsesi mudah keluar, sementara masyarakat diminta
berkompromi—padahal sejak awal mereka sudah berada dalam posisi yang lemah dan
tidak mampu melawan.
Tanah
seharusnya kita lihat bukan hanya sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai ruang
hidup yang menyatu dengan identitas, spiritualitas, dan kesejahteraan
masyarakat. Tanah yang telah dikelola secara turun-temurun seharusnya menjadi
hak mereka. Tugas negara semestinya menjadi pelindung rakyat, bukan justru
memihak korporasi.
Muhammadiyah
telah menunjukkan contoh nyata: mengelola tanah wakaf untuk pendidikan, layanan
kesehatan, dan penguatan ekonomi umat. Ini membuktikan bahwa tanah bisa memberi
manfaat besar bagi masyarakat tanpa harus dikomersialkan secara semena-mena—dan
bisa menjadi model keadilan agraria yang manusiawi.
Konflik
agraria sejatinya bukan sekadar soal siapa yang punya sertifikat, tetapi
tentang siapa yang berkuasa dan siapa yang tidak dilindungi. Selama logika
pertanahan lebih berpihak pada pasar dan modal besar, ketimpangan akan terus
terjadi. Tanah bukan hanya soal batas fisik atau legalitas, tapi soal hak atas
keadilan sosial yang harus kita perjuangkan bersama.
*Penulis
adalah Mahasiswi Ekonomi Pembangunan, Universitas Ahmad
Dahlan
sumber tulisan: https://opini.mediamu.com/tanah-tak-hanya-sekadar-aset-ekonomi-tapi-juga-ruang-hidup

0 komentar:
Posting Komentar