Rabu, 05 Februari 2025

Published Februari 05, 2025 by with 0 comment

Muhammadiyah sebagai Gerakan Sosial

 

Sebuah dialog yang cukup menarik antara KHA Dahlan dan muridnya yang bernama H. Soeja’, tentang surat al Ma’un, yang memakan waktu cukup lama.

“Mengapa peladjarannya tidak ditambah-tambah?” Pak H. Soedja’ bertanya.

“Kita sudah apal semua, Kiai”, tambahnya

“Kalau sudah apal, apa sudah kamu amalkan?”, jawab Kyai.

“Apanya jang diamalkan, Kyai? Tukas H. Soeja’

Bukankah surat Ma’un pun berulangkali kami baca untuk rangkapan Fatihah dikala kami salat?” Djawab Pak H. Soedja.

“Bukan itu yang saya maksudkan. Diamalkan, artinya dipraktekkan, dikerdjakan. Rupanya saudara-saudara belum mengamalkannja. Oleh karena itu mulai pagi ini, saudara-saudara agar pergi berkeliling mencari seorang miskin. Kalau sudah dapat, bawa pulanglah ke rumahmu masing-masing. Berilah mereka mandi dengan sabun yang baik, berilah pakaian jang bersih, berilah makan dan minum, serta tempat tidur di rumahmu. Sekarang juga pengajian saja tutup, dan saudara-saudara melakukan petunjuk-petunjuk saya tadi, djawab Kiai.” Inilah awal mula kiprah Muhammadiyah dalam gerakan sosial.

Sekarang organisasi Muhammadiyah semakin berkembang. Jutaan orang menjadi anggota dan sekaligus simpatisan Muhammadiyah. Banyak masalah dijumpai seiring dengan perkembangan jaman. Demikian pula cara untuk menyelesaikannya.

Muhammadiyah tanggap. Seperti yang dilakukan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten. Beberapa waktu yang lalu, hasil Musyawarah Daerah mendesak untuk dibentuk sebuah lembaga yang khusus menangani gerakan dakwah sosial berbasis Masjid. Program yang ditelorkan adalah Dana Kerukunan Warga Muhammadiyah (DKWM).

Apa sebenarnya yang ditangani DKWM? Lembaga ini khusus memberi solusi sebuah gerakan yang berbasis masjid di wilayah Kabupaten Klaten. Masjid bukan saja sebagai tempat untuk sholat, namun dikembangkan lagi, yaitu

  1. Masjid sebagai rumah Allah
  2. Masjid sebagai rumah al Qur’an
  3. Masjid sebagai Baitul Mal
  4. Masjid sebagai Baitul Mu’amalah

Dari keempat fungsi masjid tersebut, PDM Klaten ingin menekankan lagi fungsi masjid sebagai mu’amalah, khususnya tolong menolong. Maka Amanah Musyda tersebut harus disosialisasikan dan didorong sampai tingkat amal usaha untuk melaksanakan DKWM. Karena, DKWM bertujuan untuk meningkatkan ukhuwah dan saling menolong antar sesama warga Muhammadiyah di wilayah Kabupaten Klaten.

Wujud dari DKWM adalah: Pengumpulan iuran anggota, pemberian santunan dan bakti sosial. Ketiga basis gerakan sosial ini menjadi sebuah kewajiban bila masuk menjadi anggota. Iurannya Rp.25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per tahun. Apabila tertimpa kemalangan, maka akan mendapat bantuan yang proporsional.

Bila ingin mengetahui lebih jauh dapat ditanyakan langsungdi Lembaga dan Kerukunan Warga Muhammadiyah (LDKWH) PDM Kabupaten Klaten, Jl Pemuda No. 115 Tonggalan Klaten. Atau dapat menghubungi: Fauziah (08559803835)

      edit

0 komentar:

Posting Komentar