Sebuah dialog yang cukup menarik antara KHA
Dahlan dan muridnya yang bernama H. Soeja’, tentang surat al Ma’un, yang memakan
waktu cukup lama.
“Mengapa peladjarannya tidak ditambah-tambah?” Pak H. Soedja’ bertanya.
“Kita sudah apal semua, Kiai”, tambahnya
“Kalau sudah apal, apa sudah kamu amalkan?”, jawab Kyai.
“Apanya jang diamalkan, Kyai? Tukas H. Soeja’
Bukankah surat Ma’un pun berulangkali kami baca
untuk rangkapan Fatihah dikala kami salat?” Djawab Pak H. Soedja.
“Bukan itu yang saya maksudkan. Diamalkan,
artinya dipraktekkan, dikerdjakan. Rupanya saudara-saudara belum mengamalkannja.
Oleh karena itu mulai pagi ini, saudara-saudara agar pergi berkeliling mencari
seorang miskin. Kalau sudah dapat, bawa pulanglah ke rumahmu masing-masing.
Berilah mereka mandi dengan sabun yang baik, berilah pakaian jang bersih,
berilah makan dan minum, serta tempat tidur di rumahmu. Sekarang juga pengajian
saja tutup, dan saudara-saudara melakukan petunjuk-petunjuk saya tadi, djawab
Kiai.” Inilah awal mula
kiprah Muhammadiyah dalam gerakan sosial.
Sekarang organisasi Muhammadiyah semakin
berkembang. Jutaan orang menjadi anggota dan sekaligus simpatisan Muhammadiyah.
Banyak masalah dijumpai seiring dengan perkembangan jaman. Demikian pula cara untuk
menyelesaikannya.
Muhammadiyah tanggap. Seperti yang dilakukan
oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten. Beberapa waktu yang lalu, hasil
Musyawarah Daerah mendesak untuk dibentuk sebuah lembaga yang khusus menangani
gerakan dakwah sosial berbasis Masjid. Program yang ditelorkan adalah Dana
Kerukunan Warga Muhammadiyah (DKWM).
Apa sebenarnya yang ditangani DKWM? Lembaga ini
khusus memberi solusi sebuah gerakan yang berbasis masjid di wilayah Kabupaten
Klaten. Masjid bukan saja sebagai tempat untuk sholat, namun dikembangkan lagi,
yaitu
- Masjid sebagai rumah Allah
- Masjid sebagai rumah al Qur’an
- Masjid sebagai Baitul Mal
- Masjid sebagai Baitul Mu’amalah
Dari keempat fungsi masjid tersebut, PDM Klaten
ingin menekankan lagi fungsi masjid sebagai mu’amalah, khususnya tolong menolong.
Maka Amanah Musyda tersebut harus disosialisasikan dan didorong sampai tingkat
amal usaha untuk melaksanakan DKWM. Karena, DKWM bertujuan untuk meningkatkan
ukhuwah dan saling menolong antar sesama warga Muhammadiyah di wilayah Kabupaten
Klaten.
Wujud dari DKWM adalah: Pengumpulan iuran
anggota, pemberian santunan dan bakti sosial. Ketiga basis gerakan sosial ini
menjadi sebuah kewajiban bila masuk menjadi anggota. Iurannya Rp.25.000,00 (Dua
puluh lima ribu rupiah) per tahun. Apabila tertimpa kemalangan, maka akan
mendapat bantuan yang proporsional.
Bila ingin mengetahui lebih jauh dapat
ditanyakan langsungdi Lembaga dan Kerukunan Warga Muhammadiyah (LDKWH) PDM
Kabupaten Klaten, Jl Pemuda No. 115 Tonggalan Klaten. Atau dapat menghubungi:
Fauziah (08559803835)
0 komentar:
Posting Komentar