KEPUTUSAN TANWIR MUHAMMADIYAH TAHUN 2024 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 yang diselenggarakan pada
hari Rabu–Jum’at, tanggal 3–5
Jumadilakhir 1446 H bertepatan dengan 4–6 Desember 2024 M di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan
tema “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua”,
setelah memperhatikan, menyimak,
dan mencermati dengan saksama:
1.
Pidato Presiden R.I. Jenderal TNI (Purn.) Prabowo
Subianto yang disampaikan dalam acara Pembukaan
Tanwir dan Resepsi Milad;
2.
Sambutan Pj. Gubernur
Provinsi Nusa Tenggara
Timur Dr. Andriko
Noto Susanto yang disampaikan dalam acara Pembukaan Tanwir dan Resepsi Milad;
3.
Prasaran Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar,
M.A. yang disampaikan dalam Sidang
Tanwir;
4.
Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.
yang disampaikan dalam acara Pembukaan Tanwir dan Resepsi Milad;
5.
Pidato Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. yang disampaikan dalam Sidang Pleno ke-1;
6.
Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr.
H. Abdul Mu’ti, M.Ed. dalam Sidang
Pleno ke-2;
7.
Laporan Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah dan Organisasi Otonom tingkat Pusat
yang disampaikan dalam Sidang Pleno ke-3;
8.
Prasaran Materi tentang Strategi Mewujudkan
Indonesia Berkemakmuran dalam Sidang
Pleno ke-5;
9.
Prasaran Materi Rancangan Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah dalam Sidang Pleno ke-5;
10.
Prasaran Materi tentang Rekomendasi yang disampaikan
dalam Sidang Pleno ke-5;
11.
Berbagai gagasan, pendapat, dan pandangan serta
saran dan usul dari anggota dan peserta Tanwir yang disampaikan dalam Sidang-sidang Pleno dan Sidang
Komisi;
12.
Hasil Keputusan Sidang Komisi A, Komisi B, dan Komisi C Tanwir Muhammadiyah tahun 2024;
Menimbang:
a. bahwa Tanwir Muhammadiyah sebagai
permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar merupakan amanat Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai
forum evaluasi terhadap
pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting
serta mengambil keputusan
bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa;
b. bahwa Tanwir
dalam membahas dan mengambil keputusan senantiasa menjunjung tinggi
prinsip, ketentuan, dan kepentingan Persyarikatan di tengah dinamika
kehidupan nasional dan global untuk terwujudnya visi dan misi kekhalifahan;
c. bahwa Muhammadiyah tetap istikamah dalam mencerahkan kehidupan
umat, bangsa, dan kemanusiaan universal
serta menghadirkan kemakmuran untuk semua sebagai
perwujudan dakwah dan tajdid yang membawa rahmat
bagi semesta alam;
d. bahwa usul
penambahan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2022-2027
yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, perlu disahkan
dalam Tanwir Muhammadiyah Tahun 2024;
Mengingat:
1.
Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 24 Anggaran Dasar Muhammadiyah;
2. Pasal 11 ayat (4) Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
3.
Keputusan Muktamar ke-48
Muhammadiyah di Surakarta;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara
Timur yang disahkan dalam Sidang Pleno ke-6 pada tanggal 6 Desember 2024, sebagai berikut:
1.
Mengesahkan penambahan Anggota
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2022–2027
yang diusulkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut:
a. dr. H. Agus Taufiqurrohman, Sp.S., M.Kes.
b. Drs. H. Marpuji
Ali, M.SI.
c. Muhammad Sayuti,
M.Pd., M.Ed. Ph.D.
d. Muhammad Izzul Muslimin, S.IP.
e. Dr. Apt. Hj. Salmah Orbayinah, M.Kes.
2.
Menerima masukan-masukan untuk penyempurnaan rumusan
naskah Indonesia Berkemakmuran dengan
mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan, serta perlu disosialisasikan dalam
kontestasi pemikiran tingkat global maupun nasional;
3.
Menerima masukan-masukan untuk perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan agar menjadi satu kesatuan
utuh untuk dibahas pada Muktamar ke-49;
4.
Menerima masukan-masukan untuk Rekomendasi Tanwir
Muhammadiyah tahun 2024 dengan mandat penuh kepada Pimpinan
Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan
dan menindaklanjuti secara proporsional dan bijaksana selaras dengan kepribadian Muhammadiyah;
5.
Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah
untuk mentanfidzkan dan memimpinkan
pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 tersebut dengan saksama
dan sebagaimana mestinya.
Kupang, 5 Jumadilakhir 1446 H
6 Desember 2024 M
Ketua Umum, Sekretaris
Umum,
Prof. Dr. H. HAEDAR NASHIR,
M.Si. Prof. Dr. H. ABDUL MU’TI, M.Ed.
NBM 545549 NBM 750178
0 komentar:
Posting Komentar