Jumat, 06 Desember 2024

Published Desember 06, 2024 by with 0 comment

Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 2024

 


KEPUTUSAN TANWIR MUHAMMADIYAH TAHUN 2024 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu–Jum’at, tanggal 3–5 Jumadilakhir 1446 H bertepatan dengan 4–6 Desember 2024 M di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tema “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua”, setelah memperhatikan, menyimak, dan mencermati dengan saksama:

1.       Pidato Presiden R.I. Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto yang disampaikan dalam acara Pembukaan Tanwir dan Resepsi Milad;

2.       Sambutan Pj. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Andriko Noto Susanto yang disampaikan dalam acara Pembukaan Tanwir dan Resepsi Milad;

3.       Prasaran Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. yang disampaikan dalam Sidang Tanwir;

4.       Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. yang disampaikan dalam acara Pembukaan Tanwir dan Resepsi Milad;

5.       Pidato Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. yang disampaikan dalam Sidang Pleno ke-1;

6.       Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed. dalam Sidang Pleno ke-2;

7.       Laporan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Organisasi Otonom tingkat Pusat yang disampaikan dalam Sidang Pleno ke-3;

8.       Prasaran Materi tentang Strategi Mewujudkan Indonesia Berkemakmuran dalam Sidang Pleno ke-5;

9.       Prasaran Materi Rancangan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dalam Sidang Pleno ke-5;

10.   Prasaran Materi tentang Rekomendasi yang disampaikan dalam Sidang Pleno ke-5;

11.   Berbagai gagasan, pendapat, dan pandangan serta saran dan usul dari anggota dan peserta Tanwir yang disampaikan dalam Sidang-sidang Pleno dan Sidang Komisi;

12.   Hasil Keputusan Sidang Komisi A, Komisi B, dan Komisi C Tanwir Muhammadiyah tahun 2024;

 

Menimbang:

a.       bahwa Tanwir Muhammadiyah sebagai permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa;

b.       bahwa Tanwir dalam membahas dan mengambil keputusan senantiasa menjunjung tinggi prinsip, ketentuan, dan kepentingan Persyarikatan di tengah dinamika kehidupan nasional dan global untuk terwujudnya visi dan misi kekhalifahan;

c.       bahwa Muhammadiyah tetap istikamah dalam mencerahkan kehidupan umat, bangsa, dan kemanusiaan universal serta menghadirkan kemakmuran untuk semua sebagai perwujudan dakwah dan tajdid yang membawa rahmat bagi semesta alam;


d.       bahwa usul penambahan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2022-2027 yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, perlu disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah Tahun 2024;

 

Mengingat:

1.       Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 24 Anggaran Dasar Muhammadiyah;

2.       Pasal 11 ayat (4) Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;

3.       Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Surakarta;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disahkan dalam Sidang Pleno ke-6 pada tanggal 6 Desember 2024, sebagai berikut:

1.       Mengesahkan penambahan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2022–2027 yang diusulkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut:

a.     dr. H. Agus Taufiqurrohman, Sp.S., M.Kes.

b.     Drs. H. Marpuji Ali, M.SI.

c.     Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed. Ph.D.

d.     Muhammad Izzul Muslimin, S.IP.

e.     Dr. Apt. Hj. Salmah Orbayinah, M.Kes.

2.       Menerima masukan-masukan untuk penyempurnaan rumusan naskah Indonesia Berkemakmuran dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan, serta perlu disosialisasikan dalam kontestasi pemikiran tingkat global maupun nasional;

3.       Menerima masukan-masukan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan agar menjadi satu kesatuan utuh untuk dibahas pada Muktamar ke-49;

4.       Menerima masukan-masukan untuk Rekomendasi Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan dan menindaklanjuti secara proporsional dan bijaksana selaras dengan kepribadian Muhammadiyah;

5.       Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mentanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 tersebut dengan saksama dan sebagaimana mestinya.

 

Kupang, 5 Jumadilakhir 1446 H 6 Desember 2024 M

 

Ketua Umum,                                                    Sekretaris Umum,



Prof. Dr. H. HAEDAR NASHIR, M.Si.            Prof. Dr. H. ABDUL MU’TI, M.Ed.

NBM 545549                                                       NBM 750178







      edit

0 komentar:

Posting Komentar