Kamis, 23 Oktober 2025

Published Oktober 23, 2025 by with 0 comment

Wisata Islami

Secara regulasi pengelolaan pariwisata di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1959, di bawah Kementrian Muda Hubungan Darat, Pos, Telegraf dan Telepon, yang dipimpin oleh Menteri DJatikusumo. Beliau memegang jabatan tersebut hingga tahun 1963. 

Waktupun bergulir hingga pariwisata mengalami pasang surut searah dengan perkembangan politik. Saat negara dalam keadaan aman, wisatawan manca maupun domestik menunjukkan grafik naik. Sebaliknya, manakala negara dalam suasana genting, wisatawan enggan untuk jalan-jalan ke penjuru tanah air.  

Akhirnya peraturan pariwisata mendefinisikan lagi, yang dimaksud perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. (Undang-undang No. 10 Tahun 2009) 

Undang-undang tersebut seperti sebuah bedug yang bertalu-talu dari sebuah surau. Semua orang berhenti sejenak untuk memperhatikan, dan bersiap menyambutnya. Semua sektor bergerak agar pariwisata mencapai tujuan. Karena dibalik pariwisata ada rupiah yang gemulai. Di pelosok desa, warga sibuk melakukan ekspolari alam agar dapat dilirik orang lain.  

Pariwisata seperti air yang meluncur, tanpa dihalangi, bahkan telah menjadi sebuah industri. Banyak orang yang terpikat untuk berperan serta mengelola industri wisata atau hanya sekedar menjadi penikmat belaka. Bahkan wisata seperti sebuah titah yang harus diikuti. Namun yang terjadi ada beberapa bagian, justru secara perlahan merusak alam, manusianya atau bahkan budaya setempat. Seolah-olah gampang diinjak-injak, mengatas namakan pariwisata.  

Muhammadiyah melihat ada gerak-gerik yang tidak benar secara manusiawi. Di area aqidah, ibadah, apalagi secara akhlak. Pengelolaan alam yang jauh dari sistim keseimbangan lingkungan. Berdirinya tempat-tempat untuk mendukung maraknya wisata, namun dengan tujuan merusak moral.  

Majelis Tarjih dan Tajdid menangkap fenomena berpijarnya wisata dengan menawarkan Wisata Islami. Dari berbagai pembicaraan, tercetuslah sebuah ide yang bukan hanya adu argumen, atau melebarkan sayap wawasan. Sangat penting untuk membuat panduan wisata Islami, agar wisatawan muslim tercerahkan, atau minimal mendapat pegangan cara-cara berwisata. 

Beberapa masukan muncul antara lain dari Ustadz Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makasi, S.S. MA yang mengupas Wisata dalam Perspektif Sosial, Budaya, ekonomi dan Wisata Halal. Direktur Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi, Universitas Gajah Mada. Ia banyak menyoroti yang dilakukan wisatawan, maka ditawarkan beberapa solusi agar perjalanan Wisata lebih Islami.  

Ada banyak sinonim Wisata Islami. Antara lain: Wisata Religi, Pariwisata Syariah, Rihlah Syari’ah, Fikih As-Syiyahah, Fikih Pariwisata. Semua dikuliti oleh Dr. H. Ruslan Fariadi AM, S.Ag, M.Si. dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ia mencoba menjabarkan bahwa berwisata tidak hanya sekedar halal atau haram. Mubah atau makruh. Namun ada hal penting dalam melakukan wisata seperti nilai dasar (al Qiyam al Asasiyah), asas-asas universal (al Ushul al Kulliyah) dan hukum konkrit (al Ahkam al Fariiyah). Inilah mengapa Muhammadiyah sangat menaruh perhatian pada perkembangan Industri Pariwisata. 

      edit

0 komentar:

Posting Komentar