Oleh:
Ismail Fahmi, Ph.D
Ketua
Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si.,
meluncurkan ChatHPT dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih
XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026).
ChatHPT adalah asisten kecerdasan buatan untuk menelusuri Himpunan Putusan
Tarjih, fatwa, dan Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih dan Tajdid. Sambutan warga
langsung terasa. Sejak diluncurkan pukul 09.30 WIB hingga pukul 18.35 WIB,
ChatHPT menerima lebih dari 6.400 pertanyaan baru, atau sekitar 700 pertanyaan
setiap jam.
Dalam
peluncuran itu, Haedar menyebut ChatHPT sebagai bentuk antisipasi dan adaptasi
Muhammadiyah terhadap era revolusi digital. Menurutnya, siapa pun yang ingin
mengetahui keputusan dan pandangan keagamaan Muhammadiyah kini cukup membuka
platform tersebut.
"Ini bentuk penggunaan teknologi
informasi terkini untuk kepentingan beragama," ujarnya. Ia berharap
ChatHPT menjadi pegangan bagi generasi Z dan generasi Alfa. Peluncuran ini
menjadi bagian dari Munas Tarjih XXXIII yang berlangsung 5 sampai 7 November
2026 dengan tema "Satu Abad Tarjih: Meneguhkan Akidah, Memperindah
Akhlak, Menguatkan Ibadah dan Memberdayakan Umat untuk Peradaban
Berkemajuan".
ChatHPT
dikembangkan oleh Ismail Fahmi, Ph.D., Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi
(MPI) PP Muhammadiyah, dan dilanjutkan oleh Muhammadiyah Software Labs (LabMu)
sejak Agustus 2026. Seluruh isi rujukannya bersumber dari Majelis Tarjih dan
Tajdid. Sejak pertengahan Agustus, ChatHPT menjalani masa uji coba versi beta
yang terbuka bagi warga. Masukan dari ribuan percakapan selama masa itu dipakai
untuk memperbaiki ketepatan jawaban, menambah fitur, dan memperkuat keamanan
sistem. Setelah masa beta selesai, layanan dipindahkan ke domain resmi https://hpt.muhammadiyah.or.id dengan identitas visual baru, lalu diluncurkan secara
resmi hari ini.
ChatHPT
lahir dari persoalan akses. Jawaban resmi Persyarikatan sudah tersedia sejak
Majelis Tarjih berdiri pada 1927, tetapi tersebar di banyak buku dan tahun
terbit. Banyak warga akhirnya bertanya kepada AI umum yang menjawab cepat,
tetapi tidak mengikuti manhaj tarjih dan kadang mengarang dalil. ChatHPT
menjawab hanya dari naskah resmi Majelis Tarjih. Korpusnya memuat 1.153 naskah
putusan, fatwa, dan tanya jawab, 2.742 konsep fikih dan ushul fikih, serta 3.855
entitas seperti tokoh, perawi, dan kitab yang saling terhubung. Setiap jawaban
wajib menyebut rujukannya, dan bila arsip tidak memuat jawabannya, ChatHPT akan
mengatakannya terus terang.
Selama
masa uji coba hingga awal November, ChatHPT menerima 13.840 pertanyaan. Shalat
menjadi topik terbanyak, hampir seperlima dari seluruh pertanyaan. Yang
menarik, pertanyaan tentang muamalah digital dan AI mencapai 336, lebih banyak
daripada pertanyaan tentang puasa dan Ramadan yang berjumlah 248. Pertanyaan warga
sangat beragam, mulai dari hukum shalat memakai sandal, bunga pinjaman bank,
amplop serangan fajar menjelang pilkades, hingga pertanyaan dalam bahasa Sunda
yang dijawab dalam bahasa yang sama. Dengan lonjakan pada hari peluncuran,
total pertanyaan kini telah melampaui 20.500.
ChatHPT
dapat diakses melalui situs hpt.muhammadiyah.or.id dan menu ChatHPT di superapp
MASA, dengan masuk menggunakan Muhammadiyah ID yang dapat didaftarkan gratis di
sso.muhammadiyah.id. Di bawah setiap jawaban tersedia tombol Sajikan dalam
Format yang mengubah jawaban menjadi artikel, utas media sosial, caption,
khutbah Jumat, kultum, pantun, atau grafik konsep, sehingga memudahkan mubaligh
dan guru menyiapkan bahan dakwah. Meski demikian, jawaban ChatHPT adalah
rangkuman, bukan fatwa. Kewenangan atas isi putusan tetap berada di Majelis
Tarjih dan Tajdid, dan pengguna dianjurkan membuka naskah aslinya sebelum
mengutip.

0 komentar:
Posting Komentar