Kamis, 05 November 2026

Published November 05, 2026 by with 0 comment

ChatHPT Buka Akses Putusan Tarjih untuk Semua

Oleh: Ismail Fahmi, Ph.D

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., meluncurkan ChatHPT dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026). ChatHPT adalah asisten kecerdasan buatan untuk menelusuri Himpunan Putusan Tarjih, fatwa, dan Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih dan Tajdid. Sambutan warga langsung terasa. Sejak diluncurkan pukul 09.30 WIB hingga pukul 18.35 WIB, ChatHPT menerima lebih dari 6.400 pertanyaan baru, atau sekitar 700 pertanyaan setiap jam.

Dalam peluncuran itu, Haedar menyebut ChatHPT sebagai bentuk antisipasi dan adaptasi Muhammadiyah terhadap era revolusi digital. Menurutnya, siapa pun yang ingin mengetahui keputusan dan pandangan keagamaan Muhammadiyah kini cukup membuka platform tersebut.

 "Ini bentuk penggunaan teknologi informasi terkini untuk kepentingan beragama," ujarnya. Ia berharap ChatHPT menjadi pegangan bagi generasi Z dan generasi Alfa. Peluncuran ini menjadi bagian dari Munas Tarjih XXXIII yang berlangsung 5 sampai 7 November 2026 dengan tema "Satu Abad Tarjih: Meneguhkan Akidah, Memperindah Akhlak, Menguatkan Ibadah dan Memberdayakan Umat untuk Peradaban Berkemajuan".

ChatHPT dikembangkan oleh Ismail Fahmi, Ph.D., Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, dan dilanjutkan oleh Muhammadiyah Software Labs (LabMu) sejak Agustus 2026. Seluruh isi rujukannya bersumber dari Majelis Tarjih dan Tajdid. Sejak pertengahan Agustus, ChatHPT menjalani masa uji coba versi beta yang terbuka bagi warga. Masukan dari ribuan percakapan selama masa itu dipakai untuk memperbaiki ketepatan jawaban, menambah fitur, dan memperkuat keamanan sistem. Setelah masa beta selesai, layanan dipindahkan ke domain resmi https://hpt.muhammadiyah.or.id dengan identitas visual baru, lalu diluncurkan secara resmi hari ini.

ChatHPT lahir dari persoalan akses. Jawaban resmi Persyarikatan sudah tersedia sejak Majelis Tarjih berdiri pada 1927, tetapi tersebar di banyak buku dan tahun terbit. Banyak warga akhirnya bertanya kepada AI umum yang menjawab cepat, tetapi tidak mengikuti manhaj tarjih dan kadang mengarang dalil. ChatHPT menjawab hanya dari naskah resmi Majelis Tarjih. Korpusnya memuat 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab, 2.742 konsep fikih dan ushul fikih, serta 3.855 entitas seperti tokoh, perawi, dan kitab yang saling terhubung. Setiap jawaban wajib menyebut rujukannya, dan bila arsip tidak memuat jawabannya, ChatHPT akan mengatakannya terus terang.

Selama masa uji coba hingga awal November, ChatHPT menerima 13.840 pertanyaan. Shalat menjadi topik terbanyak, hampir seperlima dari seluruh pertanyaan. Yang menarik, pertanyaan tentang muamalah digital dan AI mencapai 336, lebih banyak daripada pertanyaan tentang puasa dan Ramadan yang berjumlah 248. Pertanyaan warga sangat beragam, mulai dari hukum shalat memakai sandal, bunga pinjaman bank, amplop serangan fajar menjelang pilkades, hingga pertanyaan dalam bahasa Sunda yang dijawab dalam bahasa yang sama. Dengan lonjakan pada hari peluncuran, total pertanyaan kini telah melampaui 20.500.

ChatHPT dapat diakses melalui situs hpt.muhammadiyah.or.id dan menu ChatHPT di superapp MASA, dengan masuk menggunakan Muhammadiyah ID yang dapat didaftarkan gratis di sso.muhammadiyah.id. Di bawah setiap jawaban tersedia tombol Sajikan dalam Format yang mengubah jawaban menjadi artikel, utas media sosial, caption, khutbah Jumat, kultum, pantun, atau grafik konsep, sehingga memudahkan mubaligh dan guru menyiapkan bahan dakwah. Meski demikian, jawaban ChatHPT adalah rangkuman, bukan fatwa. Kewenangan atas isi putusan tetap berada di Majelis Tarjih dan Tajdid, dan pengguna dianjurkan membuka naskah aslinya sebelum mengutip.

      edit

0 komentar:

Posting Komentar