Selasa, 29 Oktober 2024

Published Oktober 29, 2024 by with 1 comment

Sejarah Lazismu



Merunut sejarah, munculnya Lazismu, bukan dari tahun 2002. Lazismu sudah ada sejak Indonesia belum merdeka, tepatnya pada tanggal 25 - 27 September 1942. Pengelolaan zakat ataupun infaq yang dikelola oleh Muhammadiyah, ternyata bukan hanya sekedar menerima dan membagi. Pengurus Besar Muhammadiyah memberi instruksi kepada Cabang (tertulis Tjabang) dan Ranting untuk mengelola dengan sebaik-baiknya.

Terciptanya kehidupan sosial yang proporsional, bagi Muhammadiyah merupakan salah satu lorongnya. Akan terasa gelap dan pengap bila ketimpangan sosial masih melanda di masyarakat. Mengelola zakat harus diusahakan serapi mungkin dan transparan. Karena salah satu unsur kepercayaan dari masyarakat adalah sirkulasi zakat yang jelas. 

Kami nukilkan. “Silahkan Tjabang dan Ranting, memeriksa anggauta Muhammadijah jang tertulis dalam buku-anggauta. Berapakah jang masih dapat mendjalankan Zakat dan beberapa pula jang belum kuat mendjalankannya… Tundjukkan djalan kemampuan, dan berilah andjuran dengan gerakan jang dapat mel;atih mereka jang belum dapat memenuhi kewadjiban Zakat itu. Begitu djuga kepada anak-anak kita supaya dilatih pula berzakat, dari wangnjya jang masih sedikit itu, sehingga besarnya kelak dapat memenuhi kewadjiban berzakat dengan sesungguhnya.” Kutipan tersebut hasil sidang Majlis Tarjih Muhammadiyah pertama pada tanggal 14-16 Ramadhan 1361 atau tanggal 25 - 27 September 1942.

Muhammadiyah mendorong kepada para anggota atau warganya untuk “menggembirakan“ zakat. Karena di dalam harta yang diperoleh ada hak untuk orang lain. Berzakat bukan saja menjadi keharusan karena perintah agama, melainkan harus menjadi kebutuhan manusia sebagai makhluk yang hidup secara kolektif. 

Menurut Muhammadiyah, bahwa zakat merupakan sebuah gerakan yang terorganisir, tertata rapi, tidak seketika. Dokumen lain, kami nukilkan “Tjabang dan Ranting memeriksa anggauta Muhammadiyah jang tertulis dalam buku-anggauta.” Kalimat ini menunjukan bahwa zakat bukan hanya sekedar beramal saleh, namun juga berorganisasi, yang memerlukan kecakapan, kerapian, ketelitian dan kewaspadaan. Catat-mencatat adalah salah satu inti dari pengelolaan zakat. 


      edit

1 komentar: