Secara regulasi
pengelolaan pariwisata di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1959, di bawah
Kementrian Muda Hubungan Darat, Pos, Telegraf dan Telepon, yang dipimpin oleh
Menteri DJatikusumo. Beliau memegang jabatan tersebut hingga tahun 1963.
Waktupun bergulir hingga pariwisata mengalami
pasang surut searah dengan perkembangan politik. Saat negara dalam keadaan
aman, wisatawan manca maupun domestik menunjukkan grafik naik. Sebaliknya,
manakala negara dalam suasana genting, wisatawan enggan untuk jalan-jalan ke penjuru
tanah air.
Akhirnya peraturan pariwisata mendefinisikan
lagi, yang dimaksud perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan
pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam
jangka waktu sementara. (Undang-undang No. 10 Tahun 2009)
Undang-undang tersebut seperti sebuah bedug
yang bertalu-talu dari sebuah surau. Semua orang berhenti sejenak untuk
memperhatikan, dan bersiap menyambutnya. Semua sektor bergerak agar pariwisata
mencapai tujuan. Karena dibalik pariwisata ada rupiah yang gemulai. Di pelosok
desa, warga sibuk melakukan ekspolari alam agar dapat dilirik orang lain.
Pariwisata seperti air yang meluncur, tanpa
dihalangi, bahkan telah menjadi sebuah industri. Banyak orang yang terpikat
untuk berperan serta mengelola industri wisata atau hanya sekedar menjadi
penikmat belaka. Bahkan wisata seperti sebuah titah yang harus diikuti. Namun
yang terjadi ada beberapa bagian, justru secara perlahan merusak alam,
manusianya atau bahkan budaya setempat. Seolah-olah gampang diinjak-injak,
mengatas namakan pariwisata.
Muhammadiyah melihat ada gerak-gerik yang tidak
benar secara manusiawi. Di area aqidah, ibadah, apalagi secara akhlak.
Pengelolaan alam yang jauh dari sistim keseimbangan lingkungan. Berdirinya
tempat-tempat untuk mendukung maraknya wisata, namun dengan tujuan merusak
moral.
Majelis Tarjih dan Tajdid menangkap fenomena
berpijarnya wisata dengan menawarkan Wisata Islami. Dari berbagai pembicaraan,
tercetuslah sebuah ide yang bukan hanya adu argumen, atau melebarkan sayap
wawasan. Sangat penting untuk membuat panduan wisata Islami, agar wisatawan
muslim tercerahkan, atau minimal mendapat pegangan cara-cara berwisata.
Beberapa masukan muncul antara lain dari Ustadz
Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makasi, S.S. MA yang mengupas Wisata dalam
Perspektif Sosial, Budaya, ekonomi dan Wisata Halal. Direktur Prodi Bisnis
Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi, Universitas Gajah Mada. Ia banyak menyoroti
yang dilakukan wisatawan, maka ditawarkan beberapa solusi agar perjalanan
Wisata lebih Islami.
Ada banyak sinonim Wisata Islami. Antara lain: Wisata
Religi, Pariwisata Syariah, Rihlah Syari’ah, Fikih As-Syiyahah, Fikih
Pariwisata. Semua dikuliti oleh Dr. H. Ruslan Fariadi AM, S.Ag, M.Si.
dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ia mencoba
menjabarkan bahwa berwisata tidak hanya sekedar halal atau haram. Mubah atau
makruh. Namun ada hal penting dalam melakukan wisata seperti nilai dasar (al
Qiyam al Asasiyah), asas-asas universal (al Ushul al Kulliyah) dan
hukum konkrit (al Ahkam al Fariiyah). Inilah mengapa Muhammadiyah sangat
menaruh perhatian pada perkembangan Industri Pariwisata.

