Sebagian elit politik nasional menggelindingkan isu “kembali ke UUD 1945”. Alasannya tampak rasional. Sistem politik Indonesia setelah empat kali amandemen menimbulkan sejumlah problem pelik, antara lain posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tidak jelas statusnya, yakni sekadar menjadi Lembaga Tinggi Negara. Padahal di UUD 1945 yang asli posisi MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, yang antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden. Anggotanya terdiri atas utusan partai politik, utusan daerah, dan utusan golongan.
Memang
krusial, setelah empat kali amandemen di era reformasi terjadi kerancuan sistem
ketatanegaraan Indonesia, di antaranya tidak jelasnya status MPR. Sistem
politik Indonesia menjadi rancu dengan praktik parlementer atau presidensial
serasa parlementer. Otonomi daerah serasa federal. Masih banyak problem politik
lainnya yang sampai sekarang seperti benang kusut atau buah simalakama.
Menghadapi
isu sebagian elite politik tersebut mestinya semua pihak perlu menahan diri
untuk tidak gegabah menerimanya begitu saja. Jangan sampai terjadi lagi politik
coba-coba tanpa rancang-bangun yang matang dengan kajian mendalam dan luas
dalam tempo yang panjang. Hal yang paling dikhawatirkan justru terjadi
politisasi untuk kepentingan elite dan kelompok tertentu yang akan menjadi
“penumpang gelap” di balik amendemen UUD 1945 tersebut.
Jangan
menambah berat beban reformasi, sekaligus beban rakyat. Apakah tidak merasakan
betapa dilema dan banyak mafsadat atau dampak buruk dari reformasi? Apa mau ditambah
lagi? Diakui secara faktual tahun 1998 Indonesia memilih jalan reformasi demi
keluar dari rezim otoritarian. Tapi tidak terbayangkan, ternyata reformasi
bukan tanpa masalah besar.
Di
era reformasi sistem politik, ekonomi, budaya, keagamaan, dan bidang kehidupan
lain makin liberal dan sekuler. KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) makin meluas
dalam beragam wujud. Oligarki politik dan ekonomi mengganas dan menguasai
segala bidang, termasuk penguasaan atas kekayaan alam dengan dampak kerusakan
lingkungan.
Politik
uang dan politik transaksional makin bebas. Berbagai Undang-Undang bermasalah.
Penyimpangan politik terjadi di banyak struktur dan aktivitas bernegara.
Konflik sosial-horizontal dan vertikal terjadi luas. Kerusuhan Mei di Jakarta,
Poso dan Ambon, serta Papua menjadi goresan peristiwa kelam. Ribuan korban jiwa
manusia tak berdosa tumpah menjadi tragedi getir di Republik ini. Belum
terhitung trauma sosial-politiknya di masyarakat setempat.
Pemilu tidak melahirkan pemimpin ideal, di tengah kubangan karut marut pelaksanaan. Pemilu 2019 dan 2024 bahkan memakan korban nyawa 894 dan 181 anggota PPK-KPPS. Pembelahan politik mengeras. Kebebasan orang makin terbuka hingga kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) menuntut hak hidup secara konstitusional di negeri yang beragama dan ber-Pancasila ini. Kelompok yang mengaku agnostik (anti agama) dan anti tuhan (atheis) mulai mengemuka. Dunia media sosial makin menggila niretika. Media masa mengabdi pada para pemilik modal. Apakah jarum jam reformasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia harus berhenti atau surut ke belakang? Siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi nasional itu?
Semua pihak secara objektif dapat menimbang mafsadat dan maslahat dari reformasi 1998. Politik itu selain maslahatnya besar seringkali besar pula mafsadatnya. Tidak jarang tipis batasnya antara maslahat dan mafsadatnya. Pikiran awam lebih mudah melihat mafsadat bencana fisik ketimbang bencana politik. Padahal mafsadat politik itu sering masif dan destruktif. Karenanya jangan terus dilakukan percobaan politik sarat spekulasi, sebelum segalanya dikaji seksama. Sungguh kasihan nasib mayoritas rakyat yang sering menjadi korban, serta tidak makin sejahtera hidup di era reformasi!• (hns)
